KAMPAR — Kesepakatan yang lahir melalui musyawarah masyarakat dan tokoh adat Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, terkait kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution dinilai perlu dihormati seluruh pihak sepanjang kesepakatan tersebut memiliki dasar dan dokumen yang sah.
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Provinsi Riau, Darbi, S.Ag., meminta seluruh pihak tidak menggunakan tekanan, intimidasi maupun kekuatan massa untuk menyelesaikan perbedaan kepentingan.
Pernyataan itu disampaikan Darbi menyikapi dokumentasi pertemuan masyarakat dan tokoh adat Kota Garo yang membahas kerja sama dengan CV Prima Nuansa Solution.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Darbi, dokumentasi pertemuan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan kekuatan hukum suatu kesepakatan. Keabsahannya perlu dilihat dari berita acara, daftar hadir, surat kesepakatan, kewenangan para pihak serta dokumen pendukung lainnya.
“Kalau ada pihak yang merasa mempunyai hak atau keberatan terhadap suatu kegiatan, silakan dibuktikan melalui dokumen dan jalur hukum. Jangan menggunakan tekanan, intimidasi, penghadangan ataupun kekerasan,” tegas Darbi.
Jangan Sampai Perbedaan Kepentingan Berujung Konflik
Darbi menilai perbedaan kepentingan dalam pengelolaan suatu kawasan merupakan persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme hukum.
Menurutnya, pihak yang mengklaim memiliki kewenangan harus dapat menunjukkan dasar haknya, baik berupa dokumen kewenangan, surat penugasan, perjanjian kerja sama maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau merasa mempunyai hak, buktikan secara hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman, bukan konflik di lapangan,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap setiap potensi gangguan keamanan, khususnya apabila terdapat dugaan ancaman, intimidasi, pemaksaan atau kekerasan dalam pelaksanaan kegiatan.
Namun, Darbi mengingatkan agar istilah seperti cukong, premanisme atau tudingan adanya pihak luar tidak diarahkan kepada orang atau kelompok tertentu tanpa bukti.
“Jangan menuduh tanpa bukti. Tetapi apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kekerasan dan Pemaksaan Memiliki Konsekuensi Hukum
Darbi mengingatkan bahwa hukum pidana nasional telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Apabila dalam suatu konflik terjadi kekerasan secara bersama-sama di muka umum, ketentuan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu ketentuan yang dinilai penyidik berdasarkan fakta dan unsur perbuatannya.
Selain itu, tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan juga memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara tindakan penganiayaan diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana yang berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan.
Darbi menegaskan, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
“Yang harus dilihat adalah perbuatannya, siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang membantu, serta bagaimana peran masing-masing. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Aparat Diminta Tidak Menunggu Konflik Membesar
Darbi berharap aparat dapat melakukan langkah pencegahan sebelum perbedaan kepentingan berkembang menjadi bentrokan.
Menurutnya, kepolisian memiliki fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap aparat bertindak profesional. Kalau ada yang merasa dirugikan, tempuh jalur hukum. Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan dan buktikan. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Kota Garo tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga hubungan sosial di tengah adanya perbedaan kepentingan.
Kepentingan Masyarakat Jangan Menjadi Korban
Darbi menekankan bahwa setiap program atau kegiatan yang dilaksanakan di tengah masyarakat harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Jika terdapat kesepakatan masyarakat dan pemerintah, menurutnya, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari pertarungan kepentingan. Yang kita harapkan adalah hukum bekerja, masyarakat aman, dan setiap kegiatan yang memang sah dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Darbi kembali mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah.
“Jangan menuduh tanpa bukti, tetapi jangan pula membiarkan kalau memang ada tindakan melawan hukum. Persoalan Kota Garo harus diselesaikan dengan fakta, dokumen, musyawarah dan hukum, bukan dengan tekanan atau kekerasan,” pungkasnya.
















Komentar