Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

- Penulis

Jumat, 4 September 2026 - 05:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Jakarta – Layanan Peralihan Hak menjadi salah satu tumpuan transformasi pelayanan pertanahan karena mencakup sekitar 70% dari keseluruhan layanan pada Kantor Pertanahan (Kantah). Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, mengatakan penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian maksimal 10 hari menjadi tahap awal untuk membangun layanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi.

“Yang masuk ke dalam PERINTIS 10 Hari ini semua Peralihan Hak. Peralihan Hak itu jual beli, hibah, tukar-menukar, pokoknya semua yang menggunakan Akta PPAT. Peralihan Hak itu sudah 70% pelayanan di BPN,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat (28/08/2026) lalu.

Transformasi layanan akan dilakukan secara bertahap. Setelah layanan Peralihan Hak berjalan optimal, transformasi akan dilanjutkan ke pendaftaran tanah pertama kali sehingga secara keseluruhan persentase transformasi jadi mencakup 80% layanan ATR/BPN. Tahap berikutnya, mencakup layanan pemecahan, penggabungan, dan pemisahan bidang tanah sehingga seluruh layanan pertanahan dapat terakomodasi. “Kalau itu sudah oke berarti sudah 100% karena hak tanggungan kan sudah,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, PERINTIS 10 Hari masih berada dalam tahap uji coba di 17 Kantah. Ke-17 Kantah tersebut, yakni Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, Kota Kupang, dan Kota Depok.

Pelaksanaan pilot project tersebut jadi cara untuk menemukan formula layanan yang tepat sebelum nantinya diterapkan secara lebih luas. Uji coba di 17 Kantah sudah dimulai pada 17 Agustus 2026, kemudian pada 24 September 2026 akan ditambah 24 Kantah. Selanjutnya, pada Oktober 2026, pelaksanaan PERINTIS 10 Hari ditargetkan diperluas hingga 100 Kantah.

Asnaedi mengatakan, Kementerian ATR/BPN menargetkan Peraturan Menteri terkait layanan tersebut dapat diterbitkan paling lambat pada akhir Desember 2026. Dengan tahapan tersebut, PERINTIS 10 Hari ditargetkan dapat berlaku secara nasional mulai 1 Januari 2027 apabila formula yang diperoleh dari pelaksanaan _pilot project_ telah dinilai tepat.

“Harapan kita tahun ini harus keluar Peraturan Menteri, minimal di akhir Desember. Kalau Peraturan Menterinya sudah keluar, ini berlaku secara nasional,” pungkas Dirjen PHPT. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:28 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Kamis, 24 September 2026 - 00:58 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Rabu, 23 September 2026 - 00:50 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Rabu, 23 September 2026 - 00:48 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Rabu, 23 September 2026 - 00:47 WIB

RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat

Berita Terbaru

Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:23 WIB

Daerah

Rabu, 23 Sep 2026 - 22:25 WIB