Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 05:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Jakarta – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak semata-mata berbicara mengenai percepatan proses di Kantor Pertanahan. Menurutnya, esensi program tersebut adalah membangun transformasi ekosistem.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi pada Selasa (08/09/2026).

Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab tersebut, kata Asnaedi, tidak berhenti pada proses yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi mencakup keseluruhan proses peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak terkait. “Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses peralihan hak, termasuk melalui diskusi dengan Bapenda terkait tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Selain membangun koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan. Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat. “Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.

Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi ukuran kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak. Melalui ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas transformasi hingga seluruh layanan pertanahan. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#Perintis10Hari

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya
Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari
Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi
Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 05:31 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Kamis, 24 September 2026 - 05:30 WIB

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 September 2026 - 05:28 WIB

Pesan Menteri Nusron di Peringatan HANTARU 2026: Transformasi, Melayani Lebih Pasti Jadi Cara Kerja Sehari-hari

Kamis, 24 September 2026 - 00:58 WIB

Ketika Pimpinan dan Warga Bersujud Bersama, Safari Subuh Kapolresta Pati Tuai Apresiasi

Rabu, 23 September 2026 - 00:50 WIB

Pembahasan Tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna

Berita Terbaru

Uncategorized

Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:30 WIB

Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 05:23 WIB