Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

- Penulis

Jumat, 6 November 2026 - 07:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Spread the love

Jakarta – Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan sertipikasi dan redistribusi tanah, namun juga bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya melakukan penataan akses, yang salah satunya berupa pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.

“Fasilitas pendampingan usaha masyarakat meningkat dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024-Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025-Oktober 2026,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari, dalam keterangannya pada Selasa (03/11/2026).

Pendampingan usaha ditujukan agar tanah yang diterima masyarakat melalui redistribusi tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi. Melalui redistribusi tanah yang disertai pemberdayaan ekonomi, Kementerian ATR/BPN berupaya membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup. Upaya ini menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria agar tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di era Kabinet Merah Putih, selain kegiatan pendampingan usaha, Kementerian ATR/BPN juga mendukung penguatan Reforma Agraria melalui Undang Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Penetapan regulasi tersebut bertujuan untuk menjawab kebuntuan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria selama ini.

“Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah lainnya,” terang Dirjen Penataan Agraria.

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mengatasi hambatan sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat. Dengan penguatan landasan hukum, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi melalui penataan aset berupa penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, serta penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (JM/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

Follow WhatsApp Channel kompasmerdeka.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres
Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria
Merasa Dirugikan Usai Dipecat, 14 Karyawan Angkut Peralatan Dapur SPPG
Tuntut Kemitraan Bisnis, Jalan Umum Rante Balla Kembali Ditutup
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahmi
ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah
Mediasi Mandek, Persoalan Pegawai TN Taka Bonerate dan NER Belum Temukan Titik Terang
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

Jumat, 6 November 2026 - 07:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

Kamis, 5 November 2026 - 06:30 WIB

Merasa Dirugikan Usai Dipecat, 14 Karyawan Angkut Peralatan Dapur SPPG

Selasa, 3 November 2026 - 07:38 WIB

Tuntut Kemitraan Bisnis, Jalan Umum Rante Balla Kembali Ditutup

Selasa, 3 November 2026 - 04:42 WIB

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

Berita Terbaru